Terkait Panama Papers, Pasal Ini Yang Dilanggar Ketua BPK Harry Azhar Azis


Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Harry Azhar Azis, diduga melanggar tiga peraturan karena terdaftar sebagai direktur tunggal perusahaan cangkang di negeri suaka pajak.

Koalisi Selamatkan BPK melaporkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Harry Azhar Azis, ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Harry diduga melangar tiga pasal dalam peraturan kode etik lembaga itu karena memiliki perusahaan di negeri suaka pajak. Yang mana tiga Pasal tersebut diantaranya :

1. Peraturan BPK No.2 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 2 huruf D
2. Peraturan BPK Pasal 6 ayat 1 huruf C
3. Pasal 5 ayat 3 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara

Dalam bocoran Panama Papers, mantan Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR ini terdaftar sebagai direktur tunggal Sheng Yue International Ltd. Kepemilikan perusahaan cangkang itu menuai kecaman. 

Lebih dari 30 ribu pengguna internet menandatangai petisi di situs Change.org untuk mendesak Harry meletakkan jabatannya. Tuntutan itu muncul karena Harry telah merangkap jabatan (sebagai direktur perusahaan cangkang), tidak jujur, dan tidak patuh terhadap undang-undang dan aturan institusi.

Baca Juga :

0 Response to "Terkait Panama Papers, Pasal Ini Yang Dilanggar Ketua BPK Harry Azhar Azis"

Baca Juga ...

loading...