Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Harry Azhar Azis,
diduga melanggar tiga peraturan karena terdaftar sebagai direktur tunggal
perusahaan cangkang di negeri suaka pajak.
Koalisi
Selamatkan BPK melaporkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Harry Azhar Azis, ke
Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Harry diduga melangar tiga pasal dalam
peraturan kode etik lembaga itu karena memiliki perusahaan di negeri suaka
pajak. Yang mana tiga Pasal tersebut diantaranya :
1. Peraturan BPK No.2 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 2 huruf D
2. Peraturan BPK Pasal 6 ayat 1 huruf C
3. Pasal 5 ayat 3 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Dalam bocoran Panama Papers, mantan Wakil Ketua Komisi Keuangan dan
Perbankan DPR ini terdaftar sebagai direktur tunggal Sheng Yue International
Ltd. Kepemilikan perusahaan cangkang itu menuai kecaman.
Lebih dari
30 ribu pengguna internet menandatangai petisi di situs Change.org untuk
mendesak Harry meletakkan jabatannya. Tuntutan itu muncul karena Harry telah
merangkap jabatan (sebagai direktur perusahaan cangkang), tidak jujur, dan
tidak patuh terhadap undang-undang dan aturan institusi.
Baca Juga :


0 Response to "Terkait Panama Papers, Pasal Ini Yang Dilanggar Ketua BPK Harry Azhar Azis"
Post a Comment