
Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai, revisi UU Pilkada dilakukan hanya untuk mengakomodir kepentingan anggota DPR.
Salah satu pembahasan alot dalam RUU Pilkada adalah mengenai ketentuan mundur atau tidaknya anggota DPR jika ingin maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada serentak 2017.
"Itu tidak bisa dipungkiri, agenda mencalonkan diri pada pilkada 2017 sangat terlihat nyata," kata Veri, dalam diskusi 'Apa Kabar UU Pilkada?', di Kantor Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaksel, Kamis (26/5/2016).
Veri mengatakan, DPR seharusnya menyisir pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan bisa menimbulkan kegaduhan dalam penyelenggaraan pilkada.
Selain itu, revisi UU ini seharusnya fokus pada perbaikan atas kelemahan dan kekurangan pelaksanaan pilkada 2015.
Jika tak berkaca pada permasalahan yang muncul dalam pilkada 2015, menurut dia, akan menyulitkan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara.
"Dapat dibayangkan jika KPU belum mempersiapkan peraturan, lalu tahapannya sudah harus berjalan. Tetapi, karena revisi enggak kelar-kelar, maka tahapan tidak bisa dilakukan," kata dia.
Terkait ketentuan anggota DPR harus mundur dari jabatan jika mencalonkan diri menjadi kepala daerah, Veri berpendapat, sebaiknya berpegang pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
"Sudah tidak ada waktu, jalankan saja putusan MK. Jadi jelas, selama ini pembahasan RUU Pilkada yang lambat bukan membahas masalah substantif," kata dia.
Baca Juga :
0 Response to "Revisi UU Pilkada Dinilai Hanya buat Kepentingan Anggota DPR yang Mau "Nyalon" Kepala Daerah"
Post a Comment