Berang Dengar 68 PNS Pensiun DKI Masih Terima Gaji, Ahok : Pokoknya Balikin

Sebanyak 68 mantan karyawan DKI Jakarta yang sudah tidak lagi berstatus PNS, masih menerima gaji secara rutin tiap bulan. Hal itu terungkap setelah dilakukan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) secara elektronik atau e-PUPNS.
“Saya mau tagih. Semuanya harus dikembalikan ke kas negara. Kalau menolak, akan saya proses hukum. Pokoknya balikin, saya gak mau tahu caranya,” tandas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balaikota, Jumat (29/4).
Dia juga akan memberi sanksi kepada atasan mantan PNS tadi karena tidak melapor sehingga mantan anak buahnya masih menerima gaji dari pemerintah.
Adapun berbagai latar belakang yang mendasari keluarnya mereka dari status PNS, bermacam-macam. Kebanyakan mereka tersangkut masalah hukum sehingga berdasarkan aturan harus diberhentikan statusnya sebagai PNS.
“Justru kami tahu karena adanya sistem online. Jadi dulu, PNS yang sudah berhenti pun atau penjara pun, gajinya jalan terus. Salah satunya di Biro KDH-KLN,” ungkapnya.
Ahok mengatakan, dengan adanya e-PUPNS, maka data tentang PNS DKI Jakarta menjadi sangat akurat. “Kalau tidak menggunakan sistem elektronik, kita tidak akan bisa memantau seluruh PNS yang berjumlah sekitar 70 ribu orang,” papar Ahok.
Baca Juga :

0 Response to "Berang Dengar 68 PNS Pensiun DKI Masih Terima Gaji, Ahok : Pokoknya Balikin"

Baca Juga ...

loading...