Kekalahan Pemda DKI Jakarta
dalam berbagai sengketa perdata terkait aset di pengadilan bukan karena
tidak menggunakan advokat yang profesional.
Tetapi itu karena persoalan mentalitas aparat biro hukum
Pemda DKI Jakarta dan mentalitas para hamkim di pengadilan.
“Selama ini, Pemda DKI Jakarta sering menjadi korban atau
kalah, karena diduga keras sejumlah oknum biro hukum Pemda DKI Jakarta
telah terjebak dalam jaringan mafia tanah yang sudah menguasasi jaringan mafia
di pengadilan dan di Pemda DKI Jakarta,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi
Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (29/4).
Petrus mengatakan, banyak contoh kekalahan Pemda DKI Jakarta
dalam sengketa tanah milik Pemda DKI Jakarta, yang letaknya strategis tetapi
dengan mudah jatuh ke tangan cukong-cukong swasta lewat putusan Pengadilan
Negeri hingga Mahkamah Agung RI.
Mafia tanah, lanjut dia, telah memanfaatkan pengadilan untuk
merampas tanah-tanah Pemda DKI Jakarta melalui putusan-putusan pengadilan.
“Kita lihat saja kasus sengkega
tanah eks Kantor Walikota Jakarta Barat, tanah eks Kantor Kejaksaan Negeri
Jakarta Barat ( satu hamparan) dengan tanah Walikota Jakarta Barat, kasus tanah
Pemda DKI Jakarta di Meruya Selatan melawan PT. Porta Nigra dan sebagainya,”
kata dia.
Padahal kalau dilihat dari riwayat pemilikan atau penguasaan Pemda DKI Jakarta, lanjut Petrus, sudah sangat kuat bahkan sudah ada sertifikat HGB atas nama Pemda DKI Jakarta-pun masih sering Pemda DKI Jakarta dikalahkan.
Padahal kalau dilihat dari riwayat pemilikan atau penguasaan Pemda DKI Jakarta, lanjut Petrus, sudah sangat kuat bahkan sudah ada sertifikat HGB atas nama Pemda DKI Jakarta-pun masih sering Pemda DKI Jakarta dikalahkan.
Modus kekalahaannya itu
sampai-sampai dilakukan dengan cara sejumlah saksi untuk melawan Pemda DKI
Jakarta ditawari sejumlah uang melalui perjanjian tertulis, asal memberi
kesaksian yang menguntungkan pihak yang melawan Pemda DKI Jakarta.
Selain itu, masih rendahnya kemampuan teknis hukum khususnya
beracara di pengadilan dari aparat Pemda DKI Jakarta juga turut punya andil
cukup besar, sehingga ketika berhadapan dengan pengacara penggugat dari
cukong-cukong, maka secara mental pihak Pemda DKI Jakarta sudah nampak kalah
sebeljm pergandingan dimulai.
Faktor lain yang juga sering membuat Pemda DKI Jakarta sulit
mendapatkan pengacara handal dan memiliki reputasi yang baik, karena kendala
standar biaya untuk membayar jasa pengacara yang oleh Pemda DKI Jakarta
menggunakan standar pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, kata pengacara Peradi itu, Pemda DKI
Jakarta harus membenahi personalia bidang hukum dan administrasi penanganan
sengketa tanah di Pemda DKI Jakarta, bangun kerja sama dengan organisasi
advokat atau PERADI, agar bisa mendapatkan masukan-masukan tentang bagaimana
mendapatkan pengacara yang baik atau bekerja sama dengan organisasi advokat
untuk menggunakan upaya hukum yang ada guna mengembalikan aset Pemda DKI
Jakarta yang masih dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum atau
memenangkan perkara dengan Pemda DKI Jakarta secara tidak fair akibat permainan
mafia peradilan.
“Kasus tanah Pemda DKI Jakarta di atas lahan eks Walikota
Jakarta Barat dan kasus Meruya Selatan menjadi salah satu indikator bahwa Pemda
DKI Jakarta telah menjadi korban permainan mafia tanah dan mafia peradilan,”
tegas Petrus.
Baca Juga :


0 Response to "Kekalahan Pemda DKI Karena Pejabatnya Terjebak Mafia Tanah"
Post a Comment