Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dilaporkan ke Kapolda Jawa Barat oleh seorang sopir omprengan atas dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan orang nomor satu di Bandung itu kepada dirinya.
Dalam laporannya, sopir omprengan tersebut mengaku telah ditampar dan dipukul oleh pria yang akrab disapa Emil lantaran menunggu penumpang di selter Alun-alun Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Sulistyo Pudjo membenarkan laporan tersebut. Pudjo mengatakan, dari pengakuan pelapor, insiden penamparan itu terjadi di Alun-alun Bandung pada Jumat (18/03/16) sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Senin (21/03/16), kejadian itu bermula ketika sopir omprengan berinisial TH ini tengah mengangkut penumpang di lokasi tersebut. Tak lama datang Emil dengan menggunakan sepeda listrik menghampri TH.
Emil yang menilai sopir tersebut telah melanggar kemudian bertanya kepada TH perihal asal ia tinggal dan kemudian menamparnya di bagian pipi sebanyak tiga kali serta perut sebanyak dua kali.
Laporan atas kasus yang menyeret orang nomor satu di Bandung itu sudah diserahkan kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.
Jika terbukti melakukan tindak penganiayaan, Pudjo mengungkapkan, Emil akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, secara terpisah, Diskominfo Kota Bandung membantah kabar mengenai pemukulan yang dilakukan Ridwan Kamil.
Seperti diketahui sebelumnya, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil dilaporkan oleh TH seorang sopir omprengan pada hari sabtu (19/03/16), dengan tuduhan tindak penganiayaan ke Polda Jabar.
Menurut saya pribadi nih Sob kayaknya sih ga mungkin Bang Emil melakukan kekerasan ya atau mungkin ada yang mencoba menjatuhkan reputasinya? semoga bisa cepat terselesaikan.
Baca Juga :
- Menlu Belanda Kagum dengan Kerja Ahok Menormalisasi Waduk Pluit
- Wanita Emas Yakin Mampu Kalahkan Ahok Dengan Senyuman


0 Response to "Emil Terancam Lima Tahun Penjara Jika Terbukti Melakukan Penganiayaan"
Post a Comment