
Salah satu poin yang akan diubah dalam RUU Pilkada adalah calon kepala daerah yang tak boleh berstatus sebagai tersangka. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yakin aturan itu tak akan menghalanginya untuk tetap menjadi calon gubernur.
"Tak masalah," kata Ahok usai memperingati Hari Raya Waisak 2560 di Wihara Ekayana, Jakarta Barat, Minggu (22/5/2016).
Ahok juga mengaku tak khawatir ketentuan tersebut dipolitisasi. Dia yakin penegak hukum akan bekerja profesional sehingga tak sembarangan menetapkan tersangka.
Sebelumnya sekelompok orang menggeruduk KPK dan meminta untuk mengusut Ahok. Entah apa mulanya, sekelompok massa itu lalu ricuh dan membuat sejumlah kerusakan.
"Kita lihat saja, rakyat kan bisa nilai," katanya.
Terkait apakah ketentuan ini melanggar asas praduga tak bersalah, Ahok tak mampu menjawabnya. "Saya enggak tahu. Jadi nanti lihat aja," tutur Ahok.
Baca Juga :
- Gerindra Pastikan Merapat Jika PDIP Usung Risma di Pilkada DKI
- Wihara Ekayana Kini Bebas Banjir, Biksu Ucapkan Terima Kasih ke Ahok
- Datang ke Acara Forkabi, Sandiaga Uno Bantah Minta Dukungan
- Meski Didukung Novanto, Ahok Tetap Pilih Jalur Independen

0 Response to "Revisi UU Pilkada, Ahok Yakin Tak Akan menghalanginya di Pilgub DKI 2017"
Post a Comment