Pemeo "Kasih Uang Habis Perkara Ternyata Tak Pernah Bisa Berakhir"

Coretan poskota - Sejak Orde Baru merangkak membangun negeri, pemeo KUHP itu merupakan kepanjangan: Kasih Uang Habis Perkara, sudah ada. Tapi setelah Orba tumbang dan disusul era reformasi, pemeo itu tak juga berakhir. Padahal sudah ada KPK. Oknum hakim dari sana-sini terus bermain, tak peduli sejumlah rekannya sudah kena batunya. Maka Mahfud MD bilang, hancur negeri ini jika mafia peradilan terus dibiarkan.
Sejak tahun 1970-an, pemeo KUHP itu kepanjangan: (K)asih (U)ang (H)abis (P)erkara, sudah ada. Ketika pemerintahan Soeharto mulai merangkak membangun negeri, sudah banyak terjadi jual beli perkara di dunia peradilan. Jika hakim kaya, punya mobil dan rumah bagus dilecehkan sebagai hasil memperjualkan pasal-pasal KUHP. Sampai-sampai orangtua berpesan pada anaknya, “Kamu boleh kerja apa saja, asal jangan jadi hakim.”
Orde Baru selesai disusul dengan era reformasi, tapi ternyata pemeo tentang KUHP itu tak juga sirna. Justru semakin berkembang secara horisontal, karena dunia penegak hukum sebagaimana polisi dan jaksa juga terkena. Maka KPK pun dibentuk, di antarannya untuk memberantas hakim-hakim korup. Tapi ternyata tidak ngefek. Meski sudah banyak terkena OTT, hakim nakal yang baru masih hadir silih berganti. Paling anyar adalah di PN Kapahiang Bengkulu itu.
Entah otaknya yang kadung bebal, atau memang sudah putus urat malunya, hakim terima suap sudah dianggap hal biasa. Jika ada hakim tertangkap KPK, itu dianggapnya karena apes saja. Maka Mahfud MD, mantan Ketua MK sampai bilang, publik kini setiap melihat jubah hitam hakim justru merasa berhadapan dengan iblis. “Maka rusaklah negara ini jika mafia peradilan dibiarkan,” kata Mahfud MD.
Jangankan yang di tingkat bawah tidak bermain, yang di gedung MA di Jalan Merdeka Utara saja, juga sudah tercemar. Jika pintu terakhir peradilan saja berbuat begitu, alangkah hancurnya dunia peradilan kita. Paling ironis, ketika Sekretaris MA Nurhadi sudah bermasalah dengan KPK, Ketua MA Hatta Ali masih tenang-tenang saja.
Bila hakim-hakim sudah dibeli, kemenangan berperkara hanya akan menjadi milik orang kaya. Sedangkan rakyat jelata yang miskin, akan selalu menjadi pihak yang dikalahkan. Keadilan hakiki itu hanya akan diperolehnya di dalam sana.
Baca Juga :

0 Response to "Pemeo "Kasih Uang Habis Perkara Ternyata Tak Pernah Bisa Berakhir""

Baca Juga ...

loading...