
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seluruh warga ibukota. Alasannya, pemungutan pajak tersebut merupakan kebijakan yang diwariskan kolonial Belanda yang menindas warga di bawah negara jajahannya.
“Jadi kenapa sih kita ngikutin Belanda. Rumah tinggal rakyat harusnya tidak perlu dikenakan pajak. Mungut pajak harusnya ke orang asing, bukan ke rakyat sendiri,” kata pria yang akrab Ahok saat memberikan pengarahan dan secara simbolis menandatangani Perjanjian Kinerja Kepala SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta Tahun 2016 di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (25/5).
Menurut Ahok, penghapusan PBB bisa diterapkan di ibukota secara bertahap. Kebijakan tersebut seperti halnya penghapusan PBB untuk rumah non perumahan atau cluster dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar yang mulai diterapkan sejak tahun lalu.”Hari ini kita baru bisa hapus PBB rumah tinggal yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar karena kita takut penghasilan tidak cukup buat bangun infrastruktur,” tandasnya. Ke depan, penghapusan ini juga berlaku pada bangunan yang memiliki nilai lebih besar lagi. “Tidak ada lagi warga yang diminta bayar pajak untuk tempat tinggalnya,” pungkasnya.
Baca Juga :

0 Response to "Ahok Berencana Hapus PBB untuk Rumah Tinggal"
Post a Comment