Forum Advokat Pengawal Konstitusi
(Faksi) sangat menyesalkan pernyataan advokat Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH
melalui sejumlah media massa
yang isinya patut diduga telah merendahkan atau melecehkan jaksa agung dan Biro
Hukum Pemprov DKI Jakarta, terkait dengan perkara yang sedang atau telah
ditanganinya.
“Pernyataan Yusril itu, jelas telah
melanggar Kode Etik Advokat dan untuk itu Faksi mendesak Dewan Kehormatan
Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi untuk segera memanggil dan memeriksa
Yusril Ihza Mahendra karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode
Etik Advokat,” ujar Koordinator Faksi Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa
(24/5).
Sebagaimana diketahui bahwa Yusril
dalam pernyataannya di beberapa media masa pada tanggal 22 Mei 2016, bernada
merendahkan dan sekaligus meremehkan Jaksa Agung dan Biro Hukum Pemprov DKI
Jakarta, terkait profesinya sebagai Advokat dan sekaligus Kuasa Hukum warga
Luar Batang.
Menurut Petrus, ada tiga pernyataan
Yusril yang isinya tidak sesuai dengan aturan Kode Etik Profesi Advokat, antara
lain, pertama, "Jaksa Agung saja berkali-kali-kali kalah di Pengadilan,
apalagi cuma Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Kedua, "Sehebat-hebatnya
manusia jadi Jaksa Agung, berkali-kali kalah jugakan di Pengadilan, apalagi
cuma Biro Hukum DKI Jakarta". Ketiga, "Gugatan Warga Luar Batang
terhadap Pemprov DKI akan dimenangkan oleh warga, dasarnya karena Biro Hukum
Pemprov DKI lemah".
“Tiga pernyataan Yusri ini diduga
melanggar Kode Etik Profesi Advokat Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 9,” beber dia.
Pasal Kode Etik Profesi Advokat
menyebutkan Advokat tidak dibenarkan menjamin kliennya akan menang. Sementara
Pasal 8 berbunyi, "advokat tidak dibenarkan melalui media masa mencari
publitas bagi dirinya atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai
tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah
ditanganinya, kecuali kalau keterangan-keterangannya yang ia beritakan itu
bertujuan untuk menegakan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh
setiap advokat.
“Sementara dalam Pasal 9 kode etik
tersebut isinya adalah setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik,”
tambah Petrus.
Menurut Petrus, dengan menyatakan
"gugatan warga Luar Batang terhadap Pemprov DKI Jakarta akan dimenangkan
oleh warga, dasarnya karena Biro Hukum Pemprov DKI lemah”, Yusril menjamin
kliennya akan menang.
Begitu pula dengan pernyataan Yusril yang menyebutkan,
"Jaksa Agung saja berkali-kali kalah di Pengadilan, apalagi cuma Biro
Hukum DKI” dan “Sehebat-hebatnya manusia jadi Jaksa Agung, berkali-kali kalah
jugakan di Pengadilan, apalagi cuma Biro Hukum DKI,” telah melanggar kode etik
yang melarang seorang Advokat melalui media masa mencari publitas bagi dirinya
atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakannya sebagai Advokat
mengenai perkara yang sedang atau telah ditangani.
“Yusril dalam hal ini telah
mempublikasikan dirinya sebagai advokat yang hebat karena berkali-kali
memenangkan perkara melawan Jaksa Agung sebagai manusia yang hebat, karena itu
kalau hanya melawan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dalam perkara warga Luar
Batang menggugat Pemprov DKI, Yusril menyatakan akan memenangkan gugatan itu,”
ungkap dia.
Petrus pun mempertanyakan siapa
yang menjustifikasi bahwa seorang Jaksa Agung adalah seorang manusia yang hebat
dan Jaksa Agung siapa yang berkali-kali kalah dalam perkara melawan Yusril dan
apakah betul demikian. Lalu, kata dia, apa ukuran Yusril merendahkan Biro Hukum
Pemda DKI Jakarta, dan mendewa-dewakan kemenangannya itu sebagai sebuah
prestasi luar biasa, lantas mempublikasikan kepada khalayak ramai sebagai
sesuatu yang hebat, sekalipun melanggar Kode Etik.
“Apalagi kalau dikaitkan dengan
posisi Yusril saat ini menjadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang sedang
mengikuti seleksi di sejumlah parpol,” tandas dia.
Karena itu, Faksi, kata dia
mendesak Dewan Kehormatan Peradi segera memanggil Yusril Ihza Mahendra untuk
diperiksa apakah pernyataannya itu termasuk dalam kategori melanggar Kode Etik
Advokat. Jika terbukti melanggar, kata Petrus maka perlu diberikan sanksi sesuai
dengan aturan kode etik yang berlaku.
Baca Juga :


0 Response to "Lecehkan Jaksa Agung Pemprov DKI, Yusril Dilaporkan ke Peradi"
Post a Comment