Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, sumber rekrutmen terbaik untuk pencalonan kepala daerah bagi partai politik berasal dari anggota Dewan. Menurutnya, pengurus-pengurus yang terbaik dan dekat dengan rakyat biasanya lolos menjadi anggota legislatif.
"Seleksi dari partai politik di situ," kata Lukman dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 April 2016.
Menurutnya, kalau sumber perekrutan pencalonan kepala daerah dari partai dibatasi atau harus mundur maka mereka tidak akan jadi mengikuti kontestasi Pilkada.
"Faktanya, saya di DPP PKB termasuk yang melakukan fit and proper test, begitu ke luar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus mundur, berguguran semua. Mungkin sekitar 60 persen dari PKB mengurungkan niatnya dari kepala daerah," kata Lukman lagi.
Ia menilai sebab Pilkada 2015 sepi karena adanya putusan tersebut. Semula partai bisa mencalonkan hingga lima sampai tujuh orang, kini terbatas hanya 2 sampai 3 orang.
"Keinginan mendorong anggota Dewan tidak mundur, kuat. Cuma memang kita harus cari cantolan terbaik, payung hukumnya supaya tidak bertentangan dengan putusan MK dan tidak bertentangan dengan peluang itu dibuka selebar-lebarnya," ujar Lukman.
Ia mengaku telah menemukan pasal dalam UUD yang mengatur setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ia pun mempersilakan pasal tersebut diujimaterikan ke MK. Tapi diyakini akan ditolak karena pasal tersebut bukan ada dalam UU tapi UUD 1945.
"MK itu kan menguji UU terhadap UUD. Kami melakukan konsultasi ke MK. Apa substansi putusan MK terkait Pilkada. Salah satu yang kami tangkap UU Pilkada diskriminatif. Kalau kita buka semuanya bagaimana supaya tidak diskriminatif. Ya silakan, jauh lebih baik. Jadi ya sudah," kata Lukman.
Baca Juga :


0 Response to "Aturan Anggota DPR Harus Mundur Bikin Pilkada Sepi Peminat"
Post a Comment