
Dikutip dari sumber akun sosial media Divisi Humas Polri
Berkat laporan warga Desa
Teges Wetan, Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, Kepolisian Sektor Kepil resor Wonosobo, Jawa Tengah,
menggagalkan pernikahan sejenis, antara sesama laki-laki, dengan cara persuasif
dan kekeluargaan.
Dibantu oleh Kepala Desa
Teges Wetan, Hendri Puryanto, bersama perangkat desa dan beberapa tokoh
masyarakat (Tomas) serta tokoh Agama (Toga), akhirnya kedua calon mempelai
berikut orangtua masing-masing menyadari kemudian mengurungkan niat untuk
melangsungkan pernikahan.
Andi Budi Sutrisno alias
Andini (27), si calon pengantin yang diasumsikan sebagai pengantin perempuan
telah berpakaian pengantin putri. Bahkan orangtuanya sudah mengumumkan
pernikahan anaknya kepada Jamaah pengajian sejak 3 hari sebelumnya.
Pihak keluarga Andini juga
sudah memberitahukan akan menerima rombongan pengantin laki-laki yang bernama
Didik Suseno dari Pituruh, Kabupaten Purworejo.
Lebih parahnya lagi, Andini
dan keluarga sudah membagi-bagikan nasi kenduri kepada warga sekitar sebagai
wujud syukur pernikahannya.
Di lain pihak, keluarga calon
mempelai laki-laki sudah meminta surat
numpang nikah (NA) dari KUA Kecamatan Pituruh serta telah mengurus berkas
pernikahan di KUA Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.
Namun karena mengetahui bahwa
calon mempelai perempuannya ternyata berjenis kelamin laki-laki, permohonan
tersebut langsung ditolak. Surat penolakan dari KUA Kepil juga sudah
disampaikan kepada pihak keluarga Suroso, orangtua Andini. Akan tetapi pihak
keluarga tetap bersikeras melanjutkan rencana pernikahan. Hal itu diketahui
oleh warga sekitar sehingga menolak dan melaporkannya ke Polsek Kepil.

Anggota Polsek Kepil terdiri
dari Kanit Reskrim, Ajun Inspektir Polisi Satu Harsono, SH dan dua anggota
langsung mendatangi rumah keluarga Suroso di Dukuh Mejing, RT 04/02, Desa Teges
Wetan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Sabtu (12-03-2016).
Di lokasi, Polisi kemudian
mengumpulkan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tokoh masyarakat dan tokoh
agama guna memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan keluarga untuk
mengurungkan niatnya. Kanit Reskrim memberikan pemahamn tentang Hukum
perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974.
"Dalam undang- ndang
tersebut, dijelaskan, bahwa pernihakan di Indonesia harus dilakukan antara
seorang laki – laki dengan seorang perempuan. Untuk satu laki – laki dengan dua
perempuan atau lebih saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apalagi ini.
Antara laki – laki dengan laki – laki. Hukum jelas melarangnya"ujar Kanit
Reskrim, Aiptu Harsono, SH kepada kedua calon mempelai dan keluarga.
Bahkan, diundang pula salah
seorang tokoh agama (Toga) yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes)
Al-Iman Tanjunganom, KH Ismail.
" Jadi Allah hanya
menciptakan laki-laki dan perempuan. Mereka lahir sudah tegas bahwa seorang
laki-laki atau seorang perempuan. Tidak ada waria atau banci. Jika pada
pertumbuhannya ternyata ada waria atau banci, itu merupakan salah satu penyakit
kejiwaan yang perlu disembuhkan. Sedangkan pernikahan laki-laki dengan
laki-laki atau perempuan dengan perempuan, hukumnya adalah haram. Allah sudah
menerangkan dalam surat Al Hujurat ayat 13 yang artinya Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seoranglaki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa–bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Mengenal,"ujar KH Ismail.
Akhirnya setelah diberikan
penjelasan, para calon mempelai dan keluarganya menyadari akan kesalahan yang
telah diperbuat serta bersedia tidak melanjutkan kegiatan pernikahan tersebut.
Sementara itu, calon mempelai
'perempuan' menyampaikan kekecewaannya.
"Sedih sih mas. Namun
mau bagaimana lagi. Karena memang tidak boleh menurut undang-undang dan Agama,
ya saya cuma bisa pasrah,"ungkap Andini.
Sementara itu, Kapolsek
Kepil, Ajun Komisaris Polisi Surakhman, SH mengatakan, pihaknya memang langsung
mendatangi lokasi dan menggagalkan pernikahan sejenis tersebut.
"Kami menerima laporan
dari masyarakat tentang rencana dilakukannya pernikahan sejenis. Karena
kegiatan ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat sekitar, Kami
langsung bertindak dan menggagalkan pernikahan tersebut" ucap Kapolsek Kepil.
Agar ke depan tidak lagi terjadi kejadian seperti ini, kami menghimbau kepada
masyarakat untuk senantiasa saling peduli dan saling mengingatkan satu sama
lain. Jadi, ketika ada kegiatan yang bertentangan dengan hukum, dapat dicegah
dan tidak menimbulkan akibat yang fatal,"imbau AKP Surakhman, SH.
Bisa dibayangin ga ya Sob seandainya tidak digagalkan oleh polisi duluan apa yang akan terjadi kelak ama pasangan ini ya? Semoga kejadian ini bisa menyadarkan semua pihak, alangkah baiknya hidup dengan kodrat masing-masing.
Baca Juga : Pria Ini Tewas Setelah Mencoba Memperkosa Buaya

0 Response to "Pernikahan Sesama Pria Digagalkan Polsek Wonoboso Jawa Tengah"
Post a Comment