
Alat berat menghancurkan 193 rumah di kawasan Menceng, Kalideres, Jakbar. Penghancuran ini karena rumah-rumah toko permanen itu berdiri di atas tanah negara.
"Ini kita melaksanakan penertiban di atas tanah aset Pemda proses Fasum dari PD Sarana Jaya. Tahun 1974 sudah dobebaskan untuk pelebaran jalan tapi karena tidak segera dibangun oleh PU sehingga masyarakat dari belakang ke depan maju lagi. Nah kondisi sekarang kan kondisi macet dan juga pengamanan aset Pemda jadi kita tertibkan," jelas Wali Kota Depok Anas Effendi di lokasi, Senin (2/5/2016).
Menurut Anas, pemilik bangunan tidak diberikan ganti rugi karena pada 1974 mereka sudah diberi uang ganti.
Lalu bagaimana dengan yang mengaku memiliki sertifikat?
"Pada waktu itu ada proses ajudikasi, bantuan Bank Dunia waktu proses sertifikat ajudikasi persyaratannya akan sangat sederhana sekali menggunakan kuitansi dan mereka bisa punya langsung sertifikat dan ditemukan ada enam sertifikat, dua sertifikat sudah dibatalkan BPN, 4 sudah proses pembatalan," urai dia.
Total rumah yang dihancurkan itu sepanjang 1,5 Km dengan lebar 15 meter. Sedang ruas jalan itu setelah dibongkar akan segera dibangun jalan.
"Sedang proses lelang. Menurut keterangan Sudin PU Bina Marga sedang menurut proses lelang. Langsung dibangun tahun ini. Saya minta ini dirapikan sambil menunggu proses lelang," jelas dia.
Baca Juga :
- Tertib Saat "May Day", Ahok Berterima Kasih Pada Buruh
- Ditanya Wacana Maju Pilkada DKI, Risma : “Ndaklah..Warga Surabaya Lebih Butuh Saya"
- DKI Siapkan Hadiah Rp 18 Juta Bagi Pemegang KJP yang Lolos Perguruan Tinggi
- Urus Surat Pindah di Depok "Makan Hati", di Jakarta Dua Hari Jadi Dan Gratis
Sumber

0 Response to "Ruko di Menceng Dihancurkan, Walkot Jakbar : Tanah ini Aset Pemprov DKI !!"
Post a Comment