Pakar Hukum Tata Negara, Irman putra Sidin menegaskan, keputusan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggunakan Peraturan Presiden
(Perpres) sebagai dasar hukum pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras
sudah tepat.
“Keputusan Ahok sudah benar karena dia menggunakan Perpres
Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71
Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, karena itu merupakan turunan dari
undang-undang,” kata Irmanputra Sidin kepada SP di Jakarta , Senin (18/4).
Pendiri Sidin Constitution itu lebih jauh mengatakan,
Perpres yang dipakai Ahok merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang
digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit.
Dalam Pasal 59 UU itu disebutkan bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur
oleh perpres.
"Apakah Gubernur Ahok melanggar undang-undang? Saya
pikir tidak. Apakah Gubernur Ahok salah menerapkan perpres? Tidak juga, malah
sudah benar," katanya.
Irman mengungkapkan, antara perpres dan undang-undang
merupakan satu kesatuan sehingga tak bisa dipertentangkan mana yang lebih
tinggi dan rendah. Menerapkan perpres sama dengan menerapkan undang-undang.
"Bahwa kalau kemudian ada yang bilang isi perpres itu
berbeda dengan undang-undang, maka yang salah bukan gubernurnya. Yang salah
perpresnya. Kalau dikatakan itu berbeda," ujarnya.
Ia melanjutkan, jika perpres itu salah dan diterapkan oleh
Ahok , maka itu tak bisa serta merta bertanggung jawab atas tindakannya.
“Jadi Ahok tidak bisa disalahkan dalam konteks ini,” kata
dia.
Baca Juga :


0 Response to "Pakar Hukum Tata Negara Soal Sumber Waras : "Ahok Tidak Bisa Disalahkan""
Post a Comment