
Dikutip Dari Metrotvnews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terancam kehilangan potensi kewajiban pengembang lebih dari Rp20 triliun jika proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan. Nilai itu berasal dari fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang akan menjadi aset milik DKI.
Angka itu belum termasuk nilai kontribusi sebesar 5% dari luas lahan dan kontribusi tambahan 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP) lahan yang dijual pengembang.
"Nilainya besar sekali. Dari seluruh fasos dan fasum, adalah 30% dari 5.100 hektare. Jumlahnya sekitar Rp20 triliun. Tapi harus dihitung lagi. Bisa jadi lebih (besar)," kata Kepala Biro Penataan Kota DKI Jakarta Vera Revina Sari di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Meski proyek reklamasi dihentikan, ia tidak khawatir pengembang akan menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI karena mereka telanjur memberikan kewajiban. Sebaliknya, pengembang masih menunggak banyak kewajiban.
"Mereka juga masih nunggak banyak kewajiban. Kalaupun reklamasi berhenti, kami masih bisa tagih dari pembangunan yang lain," tuturnya.
Sejumlah proyek yang dibangun dari dana kewajiban pengembang atas pembangunan pulau hasil reklamasi ialah Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tambora dan Rusunawa Daan Mogot di Jakarta Barat.
Kedua rusun itu dibangun Agung Sedayu Group melalui anak usahanya, PT Kapuk Naga Indah (KNI), yang sudah mereklamasi Pulau C dan D.
Karena itu, Vera mengancam pengembang nakal yang tidak melunasi kewajiban kepada pemerintah dengan tidak mengeluarkan Surat Izin Penunjukan Pengguna Tanah (SIPPT).
Izin itu wajib dimiliki pengembang yang membangun gedung di atas lahan lebih dari 5.000 meter persegi.
"Salah satunya kita pakai cara itu. Karena kalau mereka mebangun tanpa membayar kewajiban, kita rugi," imbuhnya.
Tolak reklamasi
Anggota komisi D DPRD DKI Jakarta Bidang Pembangunan dari Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, mengatakan fraksinya sejak awal tidak mendukung proyek reklamasi.
Penolakan itu ditunjukan dengan tidak menghadiri rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pantura Jakarta serta Perda No 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi dan Tata Ruang Pantura Jakarta.
Namun, ia membantah alasan ketidakhadiran anggota Fraksi Partai Gerindra sengaja mengulur waktu agar mendapat aliran dana dari pengembang, seperti yang di-peroleh tersangka penerima suap atas kasus jual beli pasal, M Sanusi.
Baca Juga :
- Surya Paloh Ke Ahok : "Hadapi Saja, Saya Saja Pernah Dituduh Korupsi"
- Warga Pasar Ikan Penghuni Rusun Rawa Bebek : “Alhamdulillah Nyaman, Dibilang Gak Puas Ya Puas"
- Petrus Selestinus : Pemda DKI Jakarta Bisa Menggugat BPK
- Soal Panama Papers, Syaifullah Tamliha Ke Ketua BPK : Kalau Itu Benar, Sebaiknya Beliau Mundur

0 Response to "Mengapa Ahok 'Ngotot' Reklamasi? Ternyata Ini Akibat Penghentian Reklamasi"
Post a Comment