KPK Gencar Bongkar Kebohongan Dalam Kasus Reklamasi



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka baru dalam kasus proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Anggota Komisioner KPK Saut Situmorang mengaku masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Belum ada tersangka baru dalam kasus ini,” kata dia, di Malang, Jawa Timur, Rabu (27/4/2016).


Lulusan Universitas Persada Indonesia itu menilai saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan. Pihaknya baru menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Namun, mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) itu enggan menyebut berapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut. KPK berharap ada bukti-bukti baru dalam kasus ini, sehingga dapat dikembangkan lebih lanjut.

“Masih berlanjut prosesnya, orang bisa saja berbohong, tapi tidak bisa menutupi kebohongannya. Tinggal kejelian petugas dalam membongkar kebohongannya,” jelas dia.

Seperti diberitakan, kasus ini terbongkar ketika KPK mencokok Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro pada Kamis malam, 31 Maret. Sanusi baru saja menerima uang dari Trinanda melalui seorang perantara.

Lembaga Antikorupsi mengamankan uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar dari PT APL secara bertahap. 

Uang diduga sebagai suap terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, fulus juga terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka pada kasus ini. Mereka adalah M. Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja yang kini sudah mendekam dalam rumah tahanan.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok mengeluarkan izin reklamasi pada 23 Desember 2014. Izin diterbitkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan Agung Podomoro Land, agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 hektare.
 
Pada 2015, bekas politikus tiga partai itu kembali menerbitkan izin reklamasi untuk beberapa pengembang. Rinciannya, PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 hektare), PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland) di Pulau H (63 hektare), PT Jaladri Kartika Eka Pakci di Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 hektare).


Baca Juga :

Sumber

0 Response to "KPK Gencar Bongkar Kebohongan Dalam Kasus Reklamasi"

Baca Juga ...

loading...