Presiden Jokowi tidak perlu
merespons tuntutan yang bernada cengeng dari seorang pimpinan DPR RI ,
Fadli Zon.
Seperti diketahui, Fadli Zon,
meminta Presiden Jokowi mengklarifikasi rumor adanya perlindungan khusus
terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam kasus
Reklamasi Pantai Utara dan pembelian lahan RS Sumber Waras yang saat ini dalam penyelidikan
dan penyidikan KPK.
Permintaan Fadli Zon agar Presiden
Jokowi menjelaskan rumor itu melalui media masa itu, sangat tidak etis dan
telah keluar dari fatsun politik.
Karena Fadli Zon sudah mengetahui
apa yang didengarnya itu hanyalah rumor yang berkembang, namun meminta Presiden
menanggapi dan mengklarifikasi.
Jika Fadli Zon mengklaim tengah
melakukan tugas sebagai pimpinan DPR yaitu menjalankan fungsi pengawasan maka
seharusnya Fadli Zon memverifikasi terlebih dahulu kebenaran rumor tersebut, kemudian
baru meminta kepada Presiden Jokowi untuk menaggapinya.
Fadli Zon nampaknya sudah kehabisan
bahan untuk memojokan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dalam isu
Reklamasi Pantai Utara, dan Lahan Sumber Waras, untuk mencapai tatget politik
jangka pendek dan pragmatis.
Maka Fadli Zon tidak segan-segan
mencoba menyeret Presiden Jokowi untuk nimbrung di dalam polemik murahan, tidak
proporsional dan tidak etis agar turut memojokan Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahja Purnama.
Jika Fadli Zon memiliki bukti
seperti yang ia tudingkan, seharusnya Fadli Zon tidak perlu merengek-rengek
meminta Presiden Jokowi untuk mengklarifikasi tentang sebuah rumor, melainkan
meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa Presiden Jokowi untuk mempertanggung
jawabkan sikapnya itu jika perlindungannya itu sudah sampai pada tingkat
menghambat jalannya penyelidikan dan penyidikan korupsi di KPK.
Fadli Zon sepertinya tidak memahami
subtansi UU KPK terutama proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang
berjalan di KPK.
Begitu juga Fadli Zon dengan
kedudukan yang mentereng sebagai pimpinan Partai Gerindra dan sebagai seorang
pimpinan DPR tetapi tidak memiliki etika politik dan tidak menjaga harmonisasi
dalam hubungan antar kelembagaan sebagai sesama pimpinan lembaga tinggi negara,
yang seharusnya tidak perlu memgumbar atau mengobral permintaan klarifikasi itu
melalaui media masa.
Karena antara DPR dan Presiden ada
mekanisme baku
tentang tata cara komunikasi antara Presiden dengan pimpinan DPR.
Fadli Zon seharusnya cukup
menyurati Presiden dan menanyakan apakah benar Presiden Jokowi melindungi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama?
Atau ia bisa saja menyurati KPK
agar menjelaskan kepada publik apakah Presiden Jokowi benar melindungi Ahok dan
perlindungannya itu sudah sampai pada tingkat menghambat jalannya pemeriksaan.
Itu baru namanya politisi yang
memiliki etika dan tatakrama dalam menjaga hubungan antar lembaga negara.
Bukan dengan cara mengobral rumor
yang diperoleh di warung kopi lantas Presiden Jokowi harus menjelaskan tentang
rumor yang tidak berujung itu. (Sumber Kutipan Tribunnews.com)
Baca Juga :


0 Response to "Jokowi Tidak Perlu Menanggapi Permintaan Cengeng Fadli Zon Soal Ahok"
Post a Comment