ICW Kembali Bongkar Investigasi BPK Soal RSSW



Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan peer review atau pengujian ulang terhadap hasil audit investigatif yang mereka lakukan terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ia menduga adanya kemungkinan audit tersebut dilakukan tidak sesuai dengan standar pemeriksaan.


Kecurigaan ini berangkat dari analisis ICW terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap keuangan Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan LHP tersebut, ICW melihat adanya ketidaksesuaian antara kriteria yang ditetapkan BPK dan kondisi yang ditemukan.

"Dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, kami mengklasifikasikan tidak memenuhi standar-standar pemeriksaan antara kriteria yang ditetapkan dengan kondisi yang ditemukan," ujar Firdaus, Selasa (19/4/2016).


Firdaus mencontohkan penggunaan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 oleh BPK dalam menilai benar tidaknya dasar hukum pembelian lahan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut dia, aturan tersebut sedianya tidak lagi menjadi acuan BPK karena sudah ada aturan yang baru terkait proses pembelian lahan, yakni Perpres Nomor 40 Tahun 2014.

Berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tersebut, pembelian lahan kurang dari 5 hektar dapat dilakukan melalui proses langsung tanpa harus mengikuti proses yang ada dalam aturan lama.

Kedua, terkait cara BPK membandingkan pembelian lahan Sumber Waras pada 2014 dengan rencana pembelian lahan oleh PT Ciputra Karya Utama.

Firdaus mengatakan, tahun yang dibandingkan untuk menilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jelas berbeda karena NJOP telah naik berdasarkan Peraturan Gubernur tahun 2013.

Ketiga, mengenai sertifikat kepemilikan lahan dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara administratif tercatat berlamat di jalan Kyai Tapa, bukan di jalan Tomang Utara seperti yang diklaim BPK.

Firdaus mengatakan peer review bisa dilakukan oleh Asian Organizationa of Supreme Audit Institution (Asosiasi BPK se-Asia) dan International Organization of Supreme Audit Institution (Asosiasi BPK se-Dunia).

"Jadi BPK harusnya meminta peer review, khususnya terhadap audit investigasi Sumber Waras," ujar Firdaus.

Transaksi Pembelian Lahan Sumber Waras Sesuai Aturan

Proses dan metode pembayaran atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dinilai lazim dan tidak melanggar aturan. Pembayaran dilakukan melalui pemindahbukuan antar-rekening Bank DKI dari dinas kesehatan ke pemilik lahan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, menilai metode pembayaran dengan surat permintaan pembayaran uang persediaan (SPP-UP) yang ditempuh Pemprov DKI tidak lazim.

Menurut BPK, pembayaran lazimnya dengan mekanisme surat perintah pencairan dana langsung (SP2D-LS).

Pada 30 Desember 2014, Pemprov DKI melalui Bendahara Dinas Kesehatan DKI membayar Rp 755,6 miliar atas pembelian lahan seluas 3,64 hektar milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Pembayaran dilakukan dengan cek bernomor CK 493387, bersumber dari rekening dinas kesehatan, lalu dicairkan YKSW pada 31 Desember 2014.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (18/4), menyatakan, meski menggunakan metode SPP-UP, transaksi bisa ditelusuri dan pengendalian tetap handal. Seluruh transaksi melalui pemindahbukuan dan tidak tunai.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarshah menambahkan, pembayaran lahan RS Sumber Waras oleh dinas kesehatan merupakan transaksi internal antar-rekening nasabah Bank DKI, bukan kliring atau pembayaran antarbank. Oleh karena itu, transaksi tetap bisa diproses Bank DKI.
”Semua bank seperti itu,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Kepala BPKAD Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata. Lebih detail, Michael menjelaskan, untuk pembayaran lahan Sumber Waras dilakukan dengan cara penerbitan SPP-UP sesuai permintaan bendahara.
Surat dari bendahara umum daerah terbit pada 22 Desember 2014, untuk pemindahbukuan dana dari dana yang disimpan bendahara umum daerah di Bank DKI ke rekening bendahara dinas kesehatan.

Lalu, karena untuk pemindahbukuan dana pembelian tanah ini memerlukan kelengkapan syarat-syarat, seperti kuitansi, bendahara dinas kesehatan mesti melengkapinya. kemudian, untuk instruksi pemindahbukuan dari rekening bendahara ke rekening Sumber Waras, bendahara dinas kesehatan mengeluarkan cek.

Cek sebagai instruksi pemindahbukuan ini terbit 30 Desember 2014. Dana dipindahbukukan ke rekening Sumber Waras pada 31 Desember 2014.

”Bahwa itu dilakukan pada 31 Desember, ada mekanisme yang membolehkan itu. Di akhir tahun, justru Bank DKI lembur melakukan pembayaran-pembayaran untuk kegiatan-kegiatan SKPD. Itu ada ribuan transaksi di akhir tahun. Tutup buku pukul 23.59,” papar Michael.

 Untuk pembelian tanah, imbuhnya, memang diperbolehkan dengan mekanisme pembayaran dengan SPP-UP tersebut.

Pembayaran ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Di dalam Pasal 87, ayat 1 disebutkan tahun anggaran berlaku dalam masa satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.

"Tidak ada aturan tutup buku. Justru kalau sudah lewat pukul 24.00, sudah tahun anggaran baru," kata Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta Een Heryani selasa (19/4/2016)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) mempertanyakan independensi LSM Indonesia Corruption Watch (ICW).

Anggota Fraksi PPP itu bahkan menilai, CW saat ini lebih membela Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Apalagi ICW, dikatakan Lulung, tidak sedikit pun bersuara soal kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.

"Masyarakat itu sudah melihat bahwa seolah-olah ini selalu membela Ahok. Jadi (ICW) nggak independen lagi," tegas Lulung sebagaimana dilansir dari Suara.com

Menurut Lulung soal kasus pembelian lahan RS. Sumber Waras berdasarkan audit dari BPK menyatakan bahwa ada keruguan nrgara sebesar Rp191 miliar dalam kasus pembelian lahan RS. Sumber Waras.

"Karena audit BPK itu kan jelas, kan BPK diprtinyakan oleh kpk untuk melakukan audit investigasi, kalau BPK yang memerintahkan ini berarti ada persoalan hukum di situ," kata Lulung.

"Kalau saya mengkritisi kenapa ini ICW jadi berubah, apakah nggak malu ICW? Seolah-olah sekarang membela perorangan tidak lagi ikut mengkritisi persoalan pemberantasan korupsi," jelas dia.(Sumber Kompas.com)


Baca Juga :

0 Response to "ICW Kembali Bongkar Investigasi BPK Soal RSSW"

Baca Juga ...

loading...