Pemberantasan Korupsi.
Peneliti ICW, Tama S
Langkun, menganggap, hal tersebut kontradiktif dengan jabatannya sebagai ketua
lembaga yang mengurusi keuangan negara.
“Tidak sepantasnya bahwa
dia sebagai Ketua BPK tidak tertib melaporkan LHKPN karena dia wajib
melaporkannya,” ujar Tama saat dihubungi, Kamis (21/4/2016).
Tama mengatakan, jabatan
Ketua BPK termasuk ke dalam kategori penyelenggara negara sesuai Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999. Dalam UU juga disebutkan bahwa setiap penyelenggara
negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Dalam kapasitasnya
sebagai Ketua BPK, Harry harus memastikan setiap wilayah kerjanya untuk
mematuhi undang-undang.
“Sekarang bagaimana
mungkin dia bisa memerintahkan orang di lingkungannya untuk patuh dengan UU,
sedangkan dia sendiri tidak mematuhinya,” kata Tama.
Terlebih lagi, dalam UU
BPK Pasal 16 ayat 4 disebutkan bahwa Ketua BPK mengucap sumpah untuk memenuhi
kewajibannya sebagai anggota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan dilanggarnya
aturan tersebut, Tama menduga ada kaitannya dengan pelanggaran etik juga.
“Ketidakpatuhan Harry
pada perundang-undangan bisa tidak dianggap sebagai bagian dari etik? Maka,
proses etik bisa berjalan kalau hal tersebut tidak dipatuhi,” kata Tama.
Sebelumnya, Anggota
Komisi III DPR Akbar Faizal juga menyesalkan sikap Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan Harry Azhar Azis yang belum menyerahkan LHKPN kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi. Ditambah lagi nama Harry tercatat dalam dokumen
“Panama Papers”.
“Itu menyedihkan juga
ya. Harusnya sebagai ketua lembaga tinggi negara memberikan contoh,” kata Akbar
di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Kritikan Ruhut
Sebelumnya, Anggota Komisi
III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ruhut Sitompul bersikeras menyarankan lebih baik Ketua
BPK mundur dari jabatannya.
Menurut Ruhut, setidaknya
ada tiga alasan Harry sebaiknya mundur. Pertama, nama Harry belakangan
diketahui menyimpan hartanya di luar negeri dan namanya masuk dokumen “Panama
Papers”.
“Siapa bilang Panama
Papers ada benarnya. Benar di mana? Kalau uang halal kenapa harus disimpan di
luar negeri,” kata Ruhut saat dihubungi, Rabu (20/4/2016).
Alasan kedua, lanjut
Ruhut, dalam Panama Papers itu tercatat bahwa Harry menggunakan alamat Gedung
DPR. Harry memang pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014.
“Selama di DPR itu, dia
menggunakan semua bisnisnya di dalam dan luar negeri menggunakan alamat kantor
DPR. Apa enggak keterlaluan?” ujar Ruhut.
Ketiga, Ruhut pun
menyoroti sikap Harry yang belum melaporkan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK sejak tahun 2010.
Dengan kredibilitas BPK
ini, Ruhut pun mengaku ragu dengan hasil kerja audit BPK, termasuk mengenai
audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
“Atas tiga alasan ini,
Ketua BPK lebih baik mundur sajalah. Malu. Jangan kau bikin karena kelakuan kau
kodok dan kecebong Jokowi ketawa,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Menurut Direktur
Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa, Harry terakhir
menyerahkan LHKPN pada 2010 saat masih menjadi anggota DPR dari Fraksi
Golkar. Padahal dalam ketentuan, penyelenggara negara harus bersedia
melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi,
dan pensiun.
Adapun Harry dilantik
sebagai Ketua BPK pada Oktober 2014. Berdasarkan ketentuan, penyelenggara
negara harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah
menjabat.
Berdasarkan data LHKPN
2010 yang dimuat dalam situs acch.kpk.go.id, Harry memiliki sejumlah harta
kekayaan dalam berbagai bentuk yang jumlah totalnya mencapai Rp 9.930.243.544
dan 680 dollar AS atau naik sekitar 806% sejak isi LHKPN yang
pertama pada Desember 2003 silam.
Janji Ketua
BPK saat dilantik
Harry Azhar Azis
dilantik sebagai Ketua BPK pada 2014 lalu. Dalam kesempatan itu, Harry membuat
program prioritas, antara lain janjinya meningkatkan kapasitas
Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
Menurutnya, peningkatan
kapasitas ini diperlukan untuk memastikan anggota BPK serta para auditor
berlaku objektif dan jujur dalam mengaudit.
Karena itu, Majelis
Kehormatan harus memastikan setiap pengaduan masyarakat segera direspons.
“Karena saya mendengar banyak keluhan masyarakat soal jual
beli opini wajar tanpa pengecualian, dan keterlibatan dalam
aktivitas politik,” kata Harry kepada Katadata, Rabu 22, Oktober 2014.
Respons Harry ini
terkait keberadaan Mahkamah Kehormatan yang dituding tumpul dalam membuat
keputusan terkait pelanggaran kode etik Ali Masykur Musa, anggota BPK periode
2009-2014. Ali diduga menabrak rambu etik BPK karena masih aktif dalam kegiatan
politik.
Misalnya,
Ali pernah ikut dalam konvensi calon presiden Partai Demokrat. Kemudian
menjadi salah satu tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden
Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Dalam menentukan nasib Anggota IV BPK ini, pembahasan
Mahkamah Kehormatan ketika itu memang cukup berlarut. Hingga akhirnya, Ali
Masykur, yang mencalonkan kembali sebagai anggota BPK, menyatakan mundur dari
seleksi. Kepada Katadata ketika itu, Ali menyatakan pengunduran dirinya
disampaikan melalui Komisi Keuangan DPR.
Baca Juga :


0 Response to "ICW : BPK Suruh Patuhi UU Tapi Dirinya Sendiri Tidak Patuh"
Post a Comment