ICW : BPK Suruh Patuhi UU Tapi Dirinya Sendiri Tidak Patuh


Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis yang belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi
Pemberantasan Korupsi.

Peneliti ICW, Tama S Langkun, menganggap, hal tersebut kontradiktif dengan jabatannya sebagai ketua lembaga yang mengurusi keuangan negara.

“Tidak sepantasnya bahwa dia sebagai Ketua BPK tidak tertib melaporkan LHKPN karena dia wajib melaporkannya,” ujar Tama saat dihubungi, Kamis (21/4/2016).

Tama mengatakan, jabatan Ketua BPK termasuk ke dalam kategori penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Dalam UU juga disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua BPK, Harry harus memastikan setiap wilayah kerjanya untuk mematuhi undang-undang.

“Sekarang bagaimana mungkin dia bisa memerintahkan orang di lingkungannya untuk patuh dengan UU, sedangkan dia sendiri tidak mematuhinya,” kata Tama.

Terlebih lagi, dalam UU BPK Pasal 16 ayat 4 disebutkan bahwa Ketua BPK mengucap sumpah untuk memenuhi kewajibannya sebagai anggota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dengan dilanggarnya aturan tersebut, Tama menduga ada kaitannya dengan pelanggaran etik juga.

“Ketidakpatuhan Harry pada perundang-undangan bisa tidak dianggap sebagai bagian dari etik? Maka, proses etik bisa berjalan kalau hal tersebut tidak dipatuhi,” kata Tama.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal juga menyesalkan sikap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis yang belum menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ditambah lagi nama Harry tercatat dalam dokumen “Panama Papers”.

“Itu menyedihkan juga ya. Harusnya sebagai ketua lembaga tinggi negara memberikan contoh,” kata Akbar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Kritikan Ruhut
Sebelumnya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ruhut Sitompul bersikeras menyarankan lebih baik Ketua BPK mundur dari jabatannya.

Menurut Ruhut, setidaknya ada tiga alasan Harry sebaiknya mundur. Pertama, nama Harry belakangan diketahui menyimpan hartanya di luar negeri dan namanya masuk dokumen “Panama Papers”.

“Siapa bilang Panama Papers ada benarnya. Benar di mana? Kalau uang halal kenapa harus disimpan di luar negeri,” kata Ruhut saat dihubungi, Rabu (20/4/2016).

Alasan kedua, lanjut Ruhut, dalam Panama Papers itu tercatat bahwa Harry menggunakan alamat Gedung DPR. Harry memang pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014. 

“Selama di DPR itu, dia menggunakan semua bisnisnya di dalam dan luar negeri menggunakan alamat kantor DPR. Apa enggak keterlaluan?” ujar Ruhut.

Ketiga, Ruhut pun menyoroti sikap Harry yang belum melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK sejak tahun 2010.

Dengan kredibilitas BPK ini, Ruhut pun mengaku ragu dengan hasil kerja audit BPK, termasuk mengenai audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

“Atas tiga alasan ini, Ketua BPK lebih baik mundur sajalah. Malu. Jangan kau bikin karena kelakuan kau kodok dan kecebong Jokowi ketawa,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa, Harry terakhir menyerahkan LHKPN pada 2010 saat masih menjadi anggota DPR dari Fraksi Golkar. Padahal dalam ketentuan, penyelenggara negara harus bersedia melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Adapun Harry dilantik sebagai Ketua BPK pada Oktober 2014. Berdasarkan ketentuan, penyelenggara negara harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

Berdasarkan data LHKPN 2010 yang dimuat dalam situs acch.kpk.go.id, Harry memiliki sejumlah harta kekayaan dalam berbagai bentuk yang jumlah totalnya mencapai Rp 9.930.243.544 dan 680 dollar AS atau naik sekitar 806% sejak isi LHKPN yang pertama pada Desember 2003 silam. 

Janji Ketua BPK saat dilantik
Harry Azhar Azis dilantik sebagai Ketua BPK pada 2014 lalu. Dalam kesempatan itu, Harry membuat program prioritas, antara lain janjinya meningkatkan kapasitas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

Menurutnya, peningkatan kapasitas ini diperlukan untuk memastikan anggota BPK serta para auditor berlaku objektif dan jujur dalam mengaudit.

Karena itu, Majelis Kehormatan harus memastikan setiap pengaduan masyarakat segera direspons. “Karena saya mendengar banyak keluhan masyarakat soal jual beli opini wajar tanpa pengecualian, dan keterlibatan dalam aktivitas politik,” kata Harry kepada Katadata, Rabu 22, Oktober 2014.

Respons Harry ini terkait keberadaan Mahkamah Kehormatan yang dituding tumpul dalam membuat keputusan terkait pelanggaran kode etik Ali Masykur Musa, anggota BPK periode 2009-2014. Ali diduga menabrak rambu etik BPK karena masih aktif dalam kegiatan politik.
Misalnya, Ali pernah ikut dalam konvensi calon presiden Partai Demokrat. Kemudian menjadi salah satu tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Dalam menentukan nasib Anggota IV BPK ini, pembahasan Mahkamah Kehormatan ketika itu memang cukup berlarut. Hingga akhirnya, Ali Masykur, yang mencalonkan kembali sebagai anggota BPK, menyatakan mundur dari seleksi. Kepada Katadata ketika itu, Ali menyatakan pengunduran dirinya disampaikan melalui Komisi Keuangan DPR.

Baca Juga :

0 Response to "ICW : BPK Suruh Patuhi UU Tapi Dirinya Sendiri Tidak Patuh"

Baca Juga ...

loading...