Koordinator Divisi Investigasi
Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai ada kejanggalan dalam
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan Rumah Sakit
Sumber Waras. Kejanggalan tersebut, kata Febri, antara lain pelanggaran prosedur
yang ditemukan BPK.
“Kami menilai ada yang janggal dalam temuan BPK yang
mengatakan terjadi pelanggaran prosedur dalam pembelian lahan RS Sumber Waras
oleh Pemda DKI Jakarta. Padahal, menurut kami penetapan lokasi sudah sesuai
dengan prosedur,” ujar Febri saat dihubungi Kamis (14/4).
BPK, kata Febri keliru dalam menggunakan acuan sebagai
prosedur pengadaan lahan. BPK, kata dia masih menggunakan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 yang mengatur perencanaan, pembentukan tim,
penetapan lokasi, studi kelayakan dan konsultasi publik.
“Padahal, sudah ada Perpres baru, yang merupakan perubahan
keempat dari Perpres 71/2012, yakni Perpres 40 tahun 2014. Dalam Pasal 121
Perpres 40 tersebut dikatakan bahwa demi efisiensi dan efektivitas, maka
pengadaan tanah di bawah 5 hektar dapat dilakukan pembelian langsung
antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah,”jelas dia.
Dalam konteks ini, kata Febri benar apa yang diungkapkan
oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahjaya Purnama alias Ahok bahwa BPK
menyembunyikan temuan. Pasalnya, BPK menggunakan Perpres 71/2012, bukan Perpres
40/2014. “Makanya, kita pertanyakan mengapa BPK menggunakan Perpres 71/2012 dan
bukan Perpres terbaru Nomor 40/2014. Jika menggunakan Perpres 40/2014, maka
tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan Pemda DKI Jakarta,” ungkap dia.
Kejanggalan lain, lanjut Febri adalah penentuan nilai jual
obyek pajak (NJOP) yang digunakan BPK di mana BPK masih menggunakan NJOP
berdasarkan nilai kontrak tahun 2013. Padahal, Pemda DKI Jakarta menggunakan
NJOP tahun 2014.
“Seharusnya BPK menggunakan NJOP tahun 2014, bukan
berdasarkan NJOP tahun 2013. BPK juga sebenarnya bisa melakukan perhitungan
NJOP sendiri sesuai dengan prosedur sehingga ada pembandingnya,” kata Febri.
Dalam kontrak tahun 2013, dinyatakan bahwa NJOP tanah Rp
15,5 juta per meter persegi. Sementara dalam kontrak 2014, NJOP sudah dinaikkan
menjadi Rp 20,4 juta per meter persegi.
“Kami berharap KPK tetap lanjutkan kasus ini, apakah ada
indikasi mark up atau tidak dalam perhitungan NJOP. Kami tentu berharap KPK tetap
objectif dan kuat dalam menyelidik kasus ini serta tidak terpengaruh oleh opini
atau tekanan pihak luar,” imbuh Febri.
Baca Juga :
- Usai Periksa Ahok, KPK malah curiga ada Permainan DPRD
- KPK Bakal Periksa Staf BPK
- Auditor BPK Pemeriksa Kasus Sumber Waras Dinonaktifkan
- Cuitan Dul Anak Ahmad Dhani : Bersaing boleh, Tapi Yang Sehat Lah


0 Response to "ICW : Ada Yang Janggal Dalam Temuan BPK"
Post a Comment