Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus, pihaknya sering menemukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang patut diduga sebagai rekayasa, karena antara temuan penyimpangan, opini, dan kesimpulan serta rekomendasinya tidak sinkron.
Kadang-kadang temuan penyimpangannya mencengangkan, opini dan kesimpulannya mengerikan, akan tetapi rekomendasinya loyo. Atau sebaliknya, temuan dan opini serta kesimpulannya biasa-biasa saja, akan tetapi rekomendasinya meminta agar pejabat yang bersangkutan diproses pidana oleh KPK, Kejaksaan, atau Polri.
“Ini mengindikasikan bahwa para auditor BPK RI tidak bekerja secara independen, obyektif, dan profesional, dalam menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, kepatuhan dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab atas keuangan negara,” tandasnya.
Dalam situasi di mana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kalangan penyelenggara negara terjadi secara masif, maka BPK harus dipandang sebagai sebuah institusi dengan pejabat-pejabat yang memiliki jabatan yang rawan KKN. Karenanya, dalam menyusun sebuah LHP, patut didugaterjadi manipulasi data/informasi dalam memberikan penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas dan keandalan data/informasi tentang pengelolaan dan tanggung jawab atas keuangan negara.
Dalam kasus Sumber Waras, BPK menggunakan data yang diduga tidak sahih dan justru bertentangan dengan dokumen-dokumen yang sahih, sehingga menghasilkan LHP yang tendensius dan terlihat gamblang direkayasa untuk menjerat Gubernur Ahok.
Berkenaan dengan hal itu, netizen membuat petisi online untuk mendesak BPK agar menjaga integritas dan kredibilitasnya dengan memperbaiki LHP Sumber Waras sesuai dengan data dan dokumen yang sahih. Dasar hukum untuk menuntut perbaikan hasil audit BPK diatur oleh Peraturan BPK No 1 Tahun 2001 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.
Sebenarnya, BPK secara tidak langsung pernah mengakui bahwa lokasi Sumber Waras beralamat di Jalan Kyai Tapa. Itu tercatat dalam butir LHP yang mengakui kesepakatan Pihak Sumber Waras dengan Pihak Ciputra, yang menggunakan NJOP Jalan Kyai Tapa, bukan NJOP Jalan Tomang Utara!
Walaupun semua dokumen menyatakan bahwa Sumber Waras beralamat di Jalan Kyai Tapa, namun BPK bersikukuh dengan pendapat bahwa Sumber Waras beralamat di Jalan Tomang Utara demi rekayasa menjatuhkan Ahok. Padahal, tidak ada satu dokumenpun yang membuktikan pendapat BPK tersebut.
Dengan terang benderangnya dokumen sahih yang bertentangan dengan hasil audit BPK dan menunjukkan kesalahan auditor BPK yang merekayasa dengan data palsu, maka seyogyanya LHP Sumber Waras dan audit investigasi lanjutannya tersebut diperbaiki.
Karena jelas kesalahan sepenuhnya ada pada pihak auditor, maka tidak ada alasan lagi bagi BPK untuk tidak memperbaiki hasil auditnya dalam soal Sumber Waras ini. Oleh karena itu, perbaikan harus segera dilakukan demi integritas dan kredibilitas institusi BPK.
Petisi tersebut dapat ditemukan di tautan berikut ini: https://www.change.org/p/badan-pemeriksa-keuangan-ri-segera-revisi-laporan-hasil-pemeriksaan-audit-pengadaaan-lahan-sumber-waras
Baca Juga :


0 Response to "Diduga Gunakan Data Palsu, Muncul Petisi Desak BPK Perbaiki Audit"
Post a Comment