Pengamanan sekaligus pengawasan
ketat yang dilakukan Satpol PP Jakarta Pusat terhadap keberadaan Pedagang Kaki
Lima (PKL) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat berbuntut
panjang.
Sejumlah pedagang, khususnya
pedagang minuman, diduga menyelundupkan barang dagangan ke kawasan Monas,
termasuk dugaan menggunakan air kotor yang berasal darisaluran air yang berasal
dari peron Stasiun KA Gambir.
Dugaan tersebut dibuktikan lewat
penangkapan seorangpedagang es teh manis berinisial S (Suyanto-red) (44) warga
Pintu Air III Jalan Djuanda, Pasar Baru, Gambir, Jakarta Pusat oleh anggota
Satpol PP Jakarta Pusat pada Kamis (10/3) petang.
S yang diamankan di Silang Timur
Monas, tepatnya seberang Masjid Istiqlal pada sekira pukul 16.00 WIB, diduga
menggunakan air kotor tersebut untuk meracik es teh manisyang dijualnya.
Dugaan tersebut diungkapkan
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sopiyan Hadi, lantaran lokasi yang biasa
digunakan S berada tepat di sisi saluran air.
Hal tersebut pun dikuatkan dengan
penempatan nampan lengkap dengan gelas plastik dan peralatan yang berada di
bawah bak saluran air.
“Anggota memang nggak lihat dia
(S-red) nampung air dari saluran air, tapi besar dugaan dia pakai air itu untuk
bikin teh manis, soalnya air kotor yang keluar dari paralon itu airnya jernih,”
ungkapnya.
Tidak hanya itu, dugaan kuat
penggunaan air kotor pun disampaikannya karena S diketahui selalu berada di
lokasi saat meracik es teh manis.
Padahal, diakuinya, bila taman
Monas terhampar luas sekitar 80 hektar persegi, yang terdiri dari banyak
pepohonan rimbun untuk bersembunyi.
“Kalau alasannya di situ paling
nggak kelihatan untuk ngumpet dari petugas itu nggak logis, karena Monas kan luas, tapi kenapa
dia selalu di situ pas bikin teh manis. Kan
aneh,” jelasnya.
Terkait pengamatan anggotanya
tersebut, pihaknya pun segera mengamankan S berikut barang bukti berupa es teh
manis sebanyak dua belas gelas siap konsumsi. S pun dibawa ke Mapolsek Gambir
untuk menjalani pemeriksaan lantaran diduga menyalahi peraturan sesuai dengan
Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 135
dan Pasal 140 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

0 Response to "Waduh, Es Teh Di Monas Dibuat Dari Limbah Stasiun Gambir"
Post a Comment