27 Pejabat di China Dihukum Karena Salah Memvonis Eksekusi

Keadilan benar benar berdiri di Negeri tirai bambu ini.Seperti yang diketahui Negara China termasuk Negara yang paling banyak menghukum mati para terpidana tanpa pandang bulu.
Namun keadilan juga tak lupa ditegakkan oleh Negara ini,seperti yang dikutip media beberapa waktu lalu sebanyak 27 pejabat di Cina dihukum karena salah memvonis eksekusi seorang remaja pada 20 tahun yang lalu.
Menurut pihak berwenang disana menuturkan bahwa "Salah satu pejabat yang masuk daftar hitam bertanggung jawab atas kesalahannya terhadap Hugjiltu, Feng Zhiming yang terlibat dalam penyelidikan" ungkapnya.
Hugjiltu berusia 18 tahun pada 1996 ketika dijatuhi vonis dan dihukum mati atas tuduhan pemerkosaan serta pembunuhan seorang wanita di toilet pabrik tekstil di Hohhot, daerah otonomi Mongolia.
Pada 2014, Hugjiltu akhirnya dibebaskan setelah pria lain Zhao Zhihong mengakui perbuatannya dan dia pun dijatuhi hukuman mati.
Salah satu pejabat yang dihukum adalah Feng, seorang mantan wakil kepala biro keamanan publik di Hohhot dan bisa menghadapi penuntutan atas kesalahannya.
sisanya, sebanyak 26 merupakan polisi dan pejabat pengadilan. Ke-26 orang tersebut menerima sanksi administrasi termasuk peringatan dan catatan buruk.
Sebagai konsekuensinya, wakil ketua pengadilan memberikan kompensasi kepada orang tua Hugjiltu sebesar 30.000 yuan atau setara dengan Rp372,4 juta.
Uang itu, menurut wakil ketua pengadilan, ialah sumbangan pribadi ketua pengadilan dan bukan pembayaran resmi dari pengadilan.
Kejadian yang menimpa Hugjiltu bukan sekali ini saja terjadi.
Berdasarkan data yang dikumpulkan kantor berita AFP, seorang pria yang menjalani hukuman penjara selama 17 tahun karena dituduh membunuh istrinya dinyatakan tidak bersalah di Provinsi Anhui, tahun lalu.
Beberapa bulan sebelumnya, dua pria yang masing-masing divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup pada 2004 karena dituduh memerkosa remaja berusia 17 tahun juga dibebaskan.

0 Response to "27 Pejabat di China Dihukum Karena Salah Memvonis Eksekusi"

Baca Juga ...

loading...